JAKARTA -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmen PU Nomor 17/KPTS/M/2024.
Pembubaran Satgas IKN ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan dukungan administratif dan anggaran untuk keberlanjutan satuan tugas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu secara administratif. Mereka menolak usulan perpanjangan masa kerja dan honorarium Satgas IKN. Artinya, keberadaan Satgas ini tidak lagi dianggap perlu," jelas Zainal.
Menurutnya, pembentukan Satgas IKN sebelumnya dilakukan untuk mengoordinasikan pembangunan antar-direktorat jenderal di Kementerian PU. Namun kini, dengan beroperasinya Otorita IKN secara penuh, peran tersebut dianggap sudah tidak relevan.
"Otorita IKN kini berjalan penuh dan lebih terorganisir. Bahkan beberapa anggota Satgas IKN juga telah bergabung ke dalam struktur Otorita," tambahnya.
Keputusan pembubaran juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang menolak usulan perpanjangan masa honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.
Menteri PUPR Dody Hanggodo menandatangani keputusan pembubaran Satgas IKN tersebut pada 26 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur organisasi dalam proyek pembangunan IKN, yang kini difokuskan di bawah kendali Otorita IKN sebagai badan khusus pemerintah.*
(km/J006)
Editor
: Justin Nova
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan