BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan

Pembubaran dilakukan setelah Kementerian Keuangan menilai Satgas tidak lagi diperlukan
Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 21:13 WIB
42 view
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmen PU Nomor 17/KPTS/M/2024.

Pembubaran Satgas IKN ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan dukungan administratif dan anggaran untuk keberlanjutan satuan tugas tersebut.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu secara administratif. Mereka menolak usulan perpanjangan masa kerja dan honorarium Satgas IKN. Artinya, keberadaan Satgas ini tidak lagi dianggap perlu," jelas Zainal.

Baca Juga:

Menurutnya, pembentukan Satgas IKN sebelumnya dilakukan untuk mengoordinasikan pembangunan antar-direktorat jenderal di Kementerian PU. Namun kini, dengan beroperasinya Otorita IKN secara penuh, peran tersebut dianggap sudah tidak relevan.

"Otorita IKN kini berjalan penuh dan lebih terorganisir. Bahkan beberapa anggota Satgas IKN juga telah bergabung ke dalam struktur Otorita," tambahnya.

Keputusan pembubaran juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang menolak usulan perpanjangan masa honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menandatangani keputusan pembubaran Satgas IKN tersebut pada 26 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur organisasi dalam proyek pembangunan IKN, yang kini difokuskan di bawah kendali Otorita IKN sebagai badan khusus pemerintah.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Blokir Anggaran IKN Resmi Dicabut! Rp 14 Triliun Siap Guyur Proyek Tol hingga Istana Wapres
Ibu Kota Nusantara Diserbu Tikus, Pengunjung Keluhkan Sampah dan Hama di Kawasan Inti
Kepala Dinas PUPR Samosir Tinjau Perbaikan Jalan Putus Akibat Longsor di Sigarantung
Tinjau Progres Pengerjaan, Wakil Menteri PUPR Ajak Percepatan Revitalisasi Stadion Teladan
Pemerintah Jamin Jalan Nasional Bebas Lubang Selama Mudik Lebaran 2025
Masjid Negara IKN Belum Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih dan Idulfitri 2025, Progres Pembangunan Baru 53,1 Persen
komentar
beritaTerbaru