BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan

Pembubaran dilakukan setelah Kementerian Keuangan menilai Satgas tidak lagi diperlukan
Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 21:13 WIB
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmen PU Nomor 17/KPTS/M/2024.

Pembubaran Satgas IKN ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan dukungan administratif dan anggaran untuk keberlanjutan satuan tugas tersebut.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu secara administratif. Mereka menolak usulan perpanjangan masa kerja dan honorarium Satgas IKN. Artinya, keberadaan Satgas ini tidak lagi dianggap perlu," jelas Zainal.

Baca Juga:

Menurutnya, pembentukan Satgas IKN sebelumnya dilakukan untuk mengoordinasikan pembangunan antar-direktorat jenderal di Kementerian PU. Namun kini, dengan beroperasinya Otorita IKN secara penuh, peran tersebut dianggap sudah tidak relevan.

"Otorita IKN kini berjalan penuh dan lebih terorganisir. Bahkan beberapa anggota Satgas IKN juga telah bergabung ke dalam struktur Otorita," tambahnya.

Keputusan pembubaran juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang menolak usulan perpanjangan masa honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menandatangani keputusan pembubaran Satgas IKN tersebut pada 26 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur organisasi dalam proyek pembangunan IKN, yang kini difokuskan di bawah kendali Otorita IKN sebagai badan khusus pemerintah.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fasilitas Umum dan Gedung DPRD Rusak, Kementerian PU Siap Gelontorkan Dana Rp900 Miliar untuk Perbaikan Pasca Kerusuhan
Gibran Tegaskan Pembangunan Nasional Tak Lagi Jawa Sentris: “IKN Adalah Simbol Pemerataan”
Rp15,87 Triliun untuk Infrastruktur IKN di 2026, Ini Rinciannya
Tol Baru di Jambi Hampir Rampung, Distribusi Barang Antarprovinsi Kian Lancar
Prasetyo Hadi: Pembangunan IKN Target Rampung Tiga Tahun ke Depan
Meneguhkan Komitmen terhadap IKN di Tengah Ketidakpastian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru