BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

BPOM Temukan 219 Produk Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan Kota Ambon

Justin Nova - Minggu, 27 April 2025 13:05 WIB
BPOM Temukan 219 Produk Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan Kota Ambon
Ilustrasi Skincare.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AMBON -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantikan di Kota Ambon.

Penemuan tersebut terjadi setelah tim BPOM melakukan inspeksi mendalam di 8 sarana kecantikan di kota tersebut pada awal tahun 2025.

Menurut Kepala Balai POM Ambon, Tamram Ismail, inspeksi tersebut dilakukan pada tanggal 11-12 Februari 2025. "Kami melakukan sidak ke klinik, distributor, dan pemilik merek di Kota Ambon, dan hasilnya, dua sarana klinik ditemukan menjual produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Tamram.

Baca Juga:

Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Dua klinik yang terjaring dalam sidak ini diketahui menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya adalah produk skin care racikan yang dibuat di klinik, yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar yang berlaku.

Baca Juga:

BPOM pun segera mengamankan produk-produk tersebut agar tidak diperdagangkan kembali.

"Kami amankan produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan. Ada beberapa produk skin care yang mereka buat sendiri," kata Tamram.

Selama operasi ini, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan. Total nilai temuan kosmetik ilegal ini mencapai sekitar Rp 6.961.000.

Sanksi untuk Pelaku Kosmetik Ilegal

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujar Taruna.

Tindakan Tegas BPOM Terhadap Kosmetik Ilegal

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPOM Banda Aceh Gelar Coaching dan Desk Registrasi Jemput Bola untuk Permudah Perizinan Pangan Olahan UMK
BPOM Aceh SAPA Sekolah: Perkuat Keamanan Pangan untuk Anak Didik Sejak Dini
Edukasi Herbal di Aceh Besar: Saatnya Gen Z Menjadi Konsumen Cerdas dan Kritis
BPOM Tindak Suplemen Kesehatan Ilegal Dr. Lee Soo Wook yang Klaim Memutihkan Kulit
Mahasiswa KKN UTU Bantu Warga Gunung Rambong Produksi Manisan Kelapa Kering Standar BPOM
Rokok Elektronik “Zombie” Mengandung Etomidate Masuk Indonesia, DPR Desak BPOM dan Polri Segera Razia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru