BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung

- Selasa, 29 April 2025 09:02 WIB
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.

"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).

8 Moda Transportasi yang Disarankan

Dalam Ingub itu, terdapat delapan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN dan pegawai Pemprov DKI, yakni:

Transjakarta

MRT Jakarta

LRT Jakarta

LRT Jabodebek

KRL Jabodetabek (Commuterline)

Kereta Bandara (Raillink)

Bus/angkutan reguler

Kapal dan angkutan antar jemput karyawan

Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tertentu.

ASN Diwajibkan Unggah di Media Sosial

Tak hanya itu, Gubernur Pramono juga meminta seluruh ASN untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial masing-masing unit kerja sebagai bentuk kampanye penggunaan transportasi publik ke masyarakat luas.

"Berikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan," ujar Pramono.

18 Jabatan yang Wajib Terapkan Aturan Ini

Instruksi ini berlaku untuk 18 jabatan strategis dan seluruh pegawai Pemprov DKI, antara lain:

Sekretaris Daerah

Deputi Gubernur

Asisten Sekda

Inspektur Provinsi

Kepala Badan

Walikota Administrasi

Bupati Kepulauan Seribu

Kepala Dinas

Kepala Satpol PP

Sekwan DPRD DKI

Kepala Biro Setda

Asisten Deputi Gubernur

Kepala UPT Sekretariat Dewan Korpri

Sekretaris BKSP Jabodetabekjur

Kepala Kantor/Suku Dinas

Para Camat

Para Lurah

Seluruh ASN DKI Jakarta

Langkah ini diharapkan menjadi budaya baru di kalangan pegawai pemerintah, menekan kemacetan, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Ibu Kota.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru