ASAHAN -Anggaran fantastis senilai Rp 21,6 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk honor narasumber dalam kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan.
Kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan dengan kode RUP 38999724.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa kegiatan hanya berjumlah 1 paket dengan pelaksanaan mulai Agustus hingga Desember 2025, dan seluruhnya dibiayai dari APBD Asahan 2025.
Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, mengaku terkejut dan bingung dengan nominal anggaran yang begitu besar hanya untuk honor narasumber.
"Bingung juga kita nengoknya. Kami kan nggak tahu duduk persoalannya gimana. Dalam waktu dekat, akan kita panggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini," ujar Rosmansyah, Selasa (29/4/2025).
Rosmansyah, yang merupakan politisi PDIP, juga menyoroti potensi pelanggaran aturan terkait honor narasumber yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, di mana terdapat batasan standar yang jelas.
"Kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu kegiatan itu apa saja. Jangan pula terlalu berlebihan. Honor yang melebihi kewajaran itu kan sudah tak sesuai ketentuan," tegasnya.
Diketahui, MPDN adalah sistem pelaporan kasus kematian ibu selama kehamilan hingga 42 hari pasca melahirkan, serta kematian bayi dalam 7 hari setelah lahir.
Namun, DPRD menilai besarnya anggaran yang diajukan patut dipertanyakan, apalagi jika hanya digunakan untuk honor narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian kegiatan maupun urgensi penggunaan anggaran sebesar itu.*