BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 04:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada siang ini, Senin (16/12/2024).

“Iya benar (pelantikan hari ini),” ujar calon Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pagi tadi. Menurut Fitroh, pelantikan akan berlangsung pukul 13.30 WIB di Istana Negara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029 melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Hasil ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/12/2024).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan uji kelayakan kepada forum rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir secara aklamasi.

Adapun pimpinan KPK yang terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:

Setyo Budiyanto – Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo – Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono – Wakil Ketua KPK

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan dilantik adalah:

Benny Jozua Mamoto Chisca Mirawati Gusrizal Sumpeno Wisnu Baroto

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa angin segar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru