"Kalau memang alasan kinerja atau pelanggaran, mengapa pejabat dinas lain yang kantornya digeledah aparat penegak hukum tidak diberhentikan? Ini mengindikasikan adanya standar ganda dan kemungkinan adanya kedekatan pribadi yang melindungi," tambahnya.
Pernyataan Dani ini memperkuat desakan agar praktik pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Bupati Asri Ludin Tambunan berpotensi menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme legislatif.*