BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pecat Kades Tanpa Dasar Hukum, DPRD Deli Serdang Desak Proses Pemakzulan Bupati

Adelia Syafitri - Senin, 05 Mei 2025 11:14 WIB
1.396 view
Pecat Kades Tanpa Dasar Hukum, DPRD Deli Serdang Desak Proses Pemakzulan Bupati
Anggota DPRD Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting (kanan) desak pemakzulan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan (kiri).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting, atau yang akrab disapa Dani, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara.

Menurutnya, pemecatan tersebut terindikasi melawan hukum dan berpotensi menjadi dasar pemakzulan terhadap bupati.

Baca Juga:

Pemecatan Kades Yusuf Batubara tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025.

Dani menilai, keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga:

"Kalau tidak ada unsur yang jelas sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri, maka pemberhentian itu bisa dianggap sewenang-wenang. Ini bisa menjadi dasar pemakzulan jika terbukti melanggar hukum," tegas Dani, Senin (5/5/2025).

Dani bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggulirkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Deli Serdang guna menyelidiki pemecatan sepihak tersebut.

Ia menilai, pemecatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi pemerintah daerah.

"Apakah unsur-unsur pemberhentian kepala desa seperti yang diatur Permendagri sudah terpenuhi? Tidak. Seharusnya jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum berjalan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan yang inkrah," ujarnya.

Permendagri No. 82/2015 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan karena tiga alasan: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan hukum atau administratif yang jelas.

Pemberhentian karena dugaan pelanggaran pun mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dani juga menuding keputusan Bupati Asri Ludin Tambunan lebih didorong oleh motif pribadi, bukan alasan profesional atau peningkatan kinerja pemerintahan.

"Kalau memang alasan kinerja atau pelanggaran, mengapa pejabat dinas lain yang kantornya digeledah aparat penegak hukum tidak diberhentikan? Ini mengindikasikan adanya standar ganda dan kemungkinan adanya kedekatan pribadi yang melindungi," tambahnya.

Pernyataan Dani ini memperkuat desakan agar praktik pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Bupati Asri Ludin Tambunan berpotensi menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme legislatif.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Dinilai Arogan, APDESI Mengadu ke DPRD Sumut
Bupati Deli Serdang Larang Pengutipan Biaya Perpisahan dan Studi Wisata untuk Orangtua Murid
Kadis Pendidikan Tapsel Diduga Langgar UU ASN, Angkat 39 THL Tanpa Dasar Hukum
Kades Paluh Kurau M Yusuf Batubara , Dipecat Bupati Deli Serdang
Jalan Rusak dan Tergenang di Sei Rotan, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Bupati Deliserdang Apresiasi Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, Serahkan Tugas ke Kombes Pol Hendria Lesmana
komentar
beritaTerbaru