BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Setyo Budiyanto: Direksi BUMN Tak Kebal, KPK Tetap Bisa Menyidik

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 21:29 WIB
127 view
Setyo Budiyanto: Direksi BUMN Tak Kebal, KPK Tetap Bisa Menyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang dinilai berpotensi mempersempit ruang KPK dalam menindak korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara," kata Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 yang menyatakan bahwa pengurus BUMN bukan penyelenggara negara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Undang-undang ini secara eksplisit mencantumkan pengurus BUMN sebagai bagian dari pejabat strategis negara.

Setyo menegaskan bahwa kerugian negara yang terjadi di BUMN, bila disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prinsip tata kelola (Business Judgment Rule), tetap menjadi wilayah yurisdiksi KPK.

Baca Juga:

"KPK tetap merujuk pada UU 28/1999 yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Status sebagai penyelenggara negara tidak hilang hanya karena seseorang duduk di pengurus BUMN," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk membahas lebih lanjut implikasi hukum dari pasal-pasal kontroversial dalam UU BUMN 2025.

Publik dan berbagai pegiat antikorupsi berharap agar revisi UU tersebut tidak melemahkan peran KPK dalam mengawasi BUMN yang notabene mengelola keuangan dan aset negara dalam skala besar.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
komentar
beritaTerbaru