Lebih lanjut, Bobby menyoroti persoalan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare yang belum kunjung diserahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat.
Menurutnya, proses serah terima terganjal karena adanya kewajiban pembayaran yang nilainya cukup besar.
"Misalnya, Pemko Binjai harus membayar Rp 90 miliar, sementara Pemkab Deli Serdang juga menghadapi beban puluhan miliar. Bahkan Polda Sumut pun diminta membayar atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keamanan," jelas Bobby.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas status tanah eks HGU tersebut.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sudah tidak lagi berada dalam konsesi HGU PTPN II dan telah menjadi tanah negara bebas.
"Kami akan rapatkan khusus bersama gubernur, bupati, wali kota, dan pihak PTPN. Rapat bisa dilaksanakan di Medan atau Jakarta," kata Nusron.
Ia menambahkan bahwa reforma agraria, termasuk redistribusi tanah eks HGU di wilayah Binjai, Asahan, Deli Serdang, dan Batu Bara, menjadi agenda prioritas pemerintah pusat.*