
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalJAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memberikan sanksi teguran lisan kepada anggota DPR, Ahmad Dhani, setelah terbukti melanggar kode etik dewan dalam dua kejadian berbeda.
Sidang MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5), menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan penghinaan terhadap marga Pono dan memberikan komentar yang mengandung unsur seksis terkait dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu.
"MKD telah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan," ujar salah satu anggota MKD yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat memberikan klarifikasi di hadapan MKD terkait pernyataannya yang dianggap menghina marga Pono. Dhani menyebut bahwa itu merupakan sebuah "slip of the tongue" yang tidak disengaja. Namun, meskipun mengajukan klarifikasi, MKD tetap memutuskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dewan tetap terjadi.
Sebagai bagian dari sanksi, MKD menegaskan pentingnya menjaga perilaku anggota DPR untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Baca Juga:
Tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
MKD adalah lembaga yang dibentuk DPR dengan tujuan utama untuk menegakkan kode etik anggota DPR. Lembaga ini berperan penting dalam menjaga integritas anggota dewan agar tetap sesuai dengan prinsip etika yang diatur dalam peraturan DPR.
Dalam fungsinya, MKD bertugas untuk menyelidiki pelanggaran kode etik, memberikan keputusan dan sanksi, serta melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota DPR.*
Selain itu, MKD juga berfungsi untuk memastikan bahwa anggota DPR bertanggung jawab atas tindakan yang mereka ambil dalam rangka menjaga citra lembaga legislatif di mata publik.
Keputusan MKD ini mengingatkan kembali bahwa perilaku anggota DPR harus selalu mencerminkan tata krama dan etika yang baik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.*
(bs/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional