
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Muna
EntertainmentDELI SERDANG -Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi meluncurkan layanan Call Center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dan Public Safety Center (PSC) 119 pada Kamis (15/5/2025).
Peluncuran ini bertujuan untuk meningkatkan respons cepat terhadap kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, dan kegawatdaruratan medis.
Acara peluncuran yang digelar di halaman Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang dihadiri oleh Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS. Dalam sambutannya, Bupati Asri Ludin menekankan pentingnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dalam menyukseskan layanan ini.
Baca Juga:
Ia juga menginstruksikan agar semua programmer dari OPD berkumpul di Dinas Kominfostan untuk mengembangkan inovasi dan aplikasi pelayanan publik berbasis digital.
Direktur Akselerasi Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mulyadi ST MT, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kesiapan Pemkab Deli Serdang dalam mengimplementasikan layanan darurat ini. Ia menekankan bahwa layanan Call Center NTPD 112 harus dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk merespons berbagai kondisi darurat.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Drs. Khairul Azman MAP, menjelaskan bahwa layanan Call Center NTPD 112 dan PSC 119 akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kedaruratan. Layanan ini bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga telah membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sistem penanganan kegawatdaruratan secara terpadu dan terintegrasi melalui PSC 119.
Bupati Asri Ludin juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan call center tersebut. Ia menekankan bahwa layanan ini harus digunakan dengan bijak untuk memberikan informasi layanan darurat yang akurat dan tepat waktu.
Dengan adanya layanan Call Center NTPD 112 dan PSC 119, diharapkan masyarakat Kabupaten Deli Serdang dapat merasakan manfaat dari sistem pelayanan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terintegrasi.*
(ut/j006)
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Muna
EntertainmentMEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio KwekKwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengu
EntertainmentJAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/9
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
KesehatanJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo
Ekonomi