JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau seluruh operator seluler untuk segera melakukan pembersihan dan penertiban terhadap nomor SIM card dan eSIM yang melebihi batas ketentuan. Pemerintah telah menetapkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor aktif.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi serta menekan potensi penyalahgunaan identitas.
"Operator kita harapkan dukungan kooperatifnya untuk menertibkan nomor-nomor atau NIK yang sudah melebihi ketentuan pokok," ujar Meutya Hafid kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Meutya menyebutkan, pembersihan tahap awal sudah mulai dilakukan dan ditargetkan dapat menyaring nomor-nomor yang diduga menggunakan data palsu. Ia juga mendorong masyarakat untuk segera beralih dari SIM card fisik ke eSIM demi peningkatan keamanan data pribadi.
"Melalui eSIM, validasi dilakukan dengan biometrik untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan NIK. Ini dapat meminimalisir pencurian data dan spam," tambah Meutya.
Langkah ini menyusul laporan dari Global Call Threat Report (2023) yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua tertinggi di dunia dalam hal panggilan spam, dengan persentase mencapai 56,5%. Chile berada di urutan pertama dengan 57%, diikuti Argentina dan Hong Kong.
Spam yang dimaksud termasuk panggilan penipuan, penawaran ilegal, hingga gangguan yang tidak diinginkan. Studi tersebut juga mencatat bahwa secara global, satu dari empat panggilan tak dikenal tergolong spam.
Meutya menekankan bahwa penataan sistem ini tidak hanya untuk perlindungan data, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan tertib di Indonesia.*
(kp/j006)
Editor
:
Kemkomdigi Tertibkan Penggunaan SIM Card, Maksimal Tiga Nomor per NIK