JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengusulkan pemberian amnesti atau pengampunan terhadap sekitar 44.000 narapidana (napi). Usulan ini mencakup napi yang menderita penyakit kronis, termasuk gangguan jiwa, serta mereka yang terjerat kasus Undang-Undang ITE dan penghinaan terhadap Presiden, terutama terkait kebebasan berekspresi mengenai isu-isu di Papua.
Usulan amnesti ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Direktur Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meniru pendekatan yang diambil oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus politik pada masa pemerintahan Orde Baru.
Syahganda mengungkapkan bahwa Habibie saat itu memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik yang dipenjara di era Soeharto, termasuk tokoh-tokoh seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, dan Timsar Zubil. “Habibie fokus pada kasus politik, yang merupakan bagian dari perjuangan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Syahganda.
Syahganda menyayangkan bahwa rencana amnesti yang digulirkan oleh Menkumham lebih berfokus pada narapidana kasus kriminal. Padahal, menurutnya, hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki Presiden seharusnya lebih diutamakan untuk menyelesaikan kasus-kasus politik yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan penahanan politik selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sejumlah kasus politik yang belum terselesaikan, seperti kasus “makar” yang melibatkan sejumlah tokoh seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, disebut Syahganda masih menggantung. Selain itu, kasus kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh seperti Habib Rizieq dan Rocky Gerung juga belum menemukan kepastian hukum. “Kasus-kasus ini seharusnya menjadi prioritas, bukan kasus kriminal,” tambah Syahganda.
Ia juga meminta agar Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada para tahanan politik yang terkait dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti Gus Nur yang terlibat dalam kasus “ijazah palsu” dan beberapa tokoh lainnya yang telah keluar penjara namun masih mengalami kesulitan akibat catatan kriminal yang membayangi mereka.
“Orang-orang ini banyak yang mendukung garis keras Prabowo di masa lalu. Mereka sekarang kesulitan mencari pekerjaan dan menghadapi stigma sosial,” ungkap Syahganda.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi napi yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan kebebasan.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024, turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa sekitar 44.000 napi dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan amnesti.
Amnesti ini, menurut Supratman, akan memberikan dampak positif dalam mengurangi beban di lapas, yang selama ini menghadapi masalah kepadatan penghuni. Namun, Syahganda Nainggolan tetap menekankan bahwa prioritas utama harus diberikan pada penyelesaian kasus-kasus politik, agar pemerintahan Prabowo dapat lebih mencerminkan komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
(N/014)
Presiden Prabowo Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi