BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi Restorative Justice kepada Kepala Desa dan Lurah

Abyadi Siregar - Senin, 19 Mei 2025 20:31 WIB
Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi Restorative Justice kepada Kepala Desa dan Lurah
RESTORATIVE JUSTICE- Biro Hukum Setdaprov Sumut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan rapat sosialisasi secara virtual tentang Pelatihan Peserta Paralegal Serentak Tahap II Tahun 2025 dari Desa/Kelurahan se Sumut di Kantor Gu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dalam upaya menyukseskan implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut menggelar Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II kepada para kepala desa dan lurah se-Sumut, Senin (19/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipusatkan di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, dan merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkumham tentang penanganan permasalahan hukum berbasis pendekatan restoratif.

"Pelatihan ini bertujuan membentuk paralegal desa yang dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum ringan di lingkup desa dan kelurahan," ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum, Fredy.

Efisiensi Penanganan Hukum Melalui Restorative Justice

Menurut Fredy, kehadiran paralegal desa akan mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan, serta memberi keadilan bagi korban melalui mediasi dan pemulihan. Hal ini juga menghemat anggaran penanganan perkara pidana oleh negara.

"Pendaftaran peserta pelatihan ditutup pada 23 Mei 2025 dan pelaksanaan pelatihan akan dimulai pada 3 Juni 2025," ujarnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah, menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendorong pembentukan dan aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

"Saat ini terdapat 51 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang telah tersebar di 693 kelurahan dan 5.417 desa di Sumatera Utara. Ini merupakan potensi besar untuk mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," katanya.

Ia berharap seluruh peserta segera melakukan pendaftaran dan dapat mengikuti pelatihan secara maksimal demi mendukung cita-cita membangun budaya hukum yang adil dan inklusif di desa-desa Sumut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru