BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

DPRD Pematangsiantar Desak Pengelolaan Sampah di TPA Tanjung Pinggir Tidak Lagi Gunakan Sistem Open Dumping

Justin Nova - Selasa, 20 Mei 2025 15:02 WIB
186 view
DPRD Pematangsiantar Desak Pengelolaan Sampah di TPA Tanjung Pinggir Tidak Lagi Gunakan Sistem Open Dumping
Kepala DLH Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR - Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chairuddin Lubis, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir harus segera meninggalkan sistem open dumping dan diselesaikan sepenuhnya tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan menyusul tenggat waktu 6 bulan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada seluruh pemerintah daerah dalam penanganan sampah.

"Agustus mendatang kita turun langsung melihat kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar. Setiap pekerjaan dari awal sampai tuntas harus betul-betul mengalami kemajuan di TPA Tanjung Pinggir," ujar Chairuddin Lubis, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:

Chairuddin, yang juga politisi Partai Gerindra, menyatakan DPRD telah menyepakati anggaran untuk mendukung pengadaan alat berat, kontainer sampah, serta infrastruktur dan sanitasi guna mempercepat pembenahan TPA.

"Pembelian bulldozer sudah dilakukan di awal tahun. Sembari berjalan di P-APBD nantinya, apa yang dibutuhkan DPRD tetap mendukung. Pada intinya, tahun ini gunung atau tumpukan sampah di TPA Tanjung Pinggir harus selesai," tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah terbantu dengan keberadaan dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer. Namun, kebutuhan akan alat berat tambahan tetap mendesak.

"Dari efisiensi Rp22,7 miliar, kita mendapatkan anggaran Rp1,9 miliar. Itu digunakan untuk tambahan sewa alat berat dan pengadaan kontainer sampah di setiap kecamatan. Tahun ini menjadi pekerjaan serius kita dan semoga semua pihak mendukung," kata Dedy.

Sebelumnya, KLHK telah memperingatkan akan memberikan sanksi pidana kepada pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan sistem open dumping karena bertentangan dengan aturan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

DPRD dan DLH Pematangsiantar berharap seluruh proses transisi sistem pengelolaan sampah dapat selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Desa Pergung Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah, Siap Terapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Pemerintah Pangkas Regulasi PLTSa, Tarif Listrik Sampah Naik Jadi 20 Sen per kWh
Anggota DPRD Pematangsiantar Terciduk Pukul Mahasiswa Saat Demo Tolak UU TNI, Partai Nasdem Klarifikasi
Puluhan Mahasiswa Universitas Simalungun Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPRD Pematangsiantar
Bau Busuk di RDF Rorotan Jakarta Utara Menghilang, Warga Bersyukur
Pemkot Batam Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan?
komentar
beritaTerbaru