BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Keluarga Jaksa Kini Bisa Dilindungi TNI-Polri, Ini Penjelasan Kejagung dan Yusril

- Jumat, 23 Mei 2025 17:37 WIB
Keluarga Jaksa Kini Bisa Dilindungi TNI-Polri, Ini Penjelasan Kejagung dan Yusril
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan ini memberikan ruang bagi aparat TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga keluarganya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga jaksa merupakan aspek vital untuk menunjang kinerja aparat penegak hukum tersebut, terutama mereka yang ditugaskan di daerah terpencil.

"Kalau jaksa bekerja, tetapi keluarganya mendapatkan ancaman atau gangguan keamanan, bagaimana ia bisa bekerja secara maksimal?" ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jumat (23/5/2025).

Harli menambahkan bahwa banyak jaksa yang ditempatkan di daerah konflik atau terpencil, sementara keluarganya tinggal di kota besar, jauh dari jangkauan. Situasi ini dapat menciptakan kekhawatiran yang memengaruhi efektivitas kerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pelibatan TNI dan Polri bersifat terbatas dan harus atas permintaan resmi Kejaksaan.

"Perpres ini memberi kewenangan terbatas kepada TNI-Polri untuk memberikan bantuan pengamanan, baik terhadap jaksa maupun keluarganya dalam kasus tertentu," kata Yusril.

Dalam Perpres 66/2025, Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa keluarga yang dapat dilindungi adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa. Perlindungan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, kerahasiaan identitas, harta benda, hingga penempatan di rumah aman.

Namun, sejumlah pihak menilai Perpres ini perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berisiko melanggar prinsip demokrasi sipil.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru