BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Punya Wewenang Lakukan Penangkapan atau Penggeledahan

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 16:48 WIB
102 view
Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Punya Wewenang Lakukan Penangkapan atau Penggeledahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang merupakan ranah aparat penegak hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Aang, Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Ormas secara tegas melarang ormas melakukan kegiatan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan, yang merupakan tugas eksklusif institusi penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.

Baca Juga:

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga penegak hukum," tegas Aang dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Aang juga mendorong pemerintah daerah (pemda) agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar hukum dan melampaui kewenangannya. Ia menegaskan pentingnya pengawasan serta pembinaan terhadap ormas agar tetap bergerak sesuai dengan fungsi sosialnya.

Baca Juga:

"Ormas semestinya menjadi mitra strategis pemerintah melalui peran yang edukatif, partisipatif, dan konstruktif, bukan menggantikan aparat penegak hukum," tambah Aang.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa ormas memiliki peran vital dalam menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan agama serta memperkuat persatuan dan ketertiban masyarakat. Namun peran ini harus dijalankan tanpa menimbulkan keresahan publik atau intimidasi.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas serta kewenangan lembaga negara yang sah.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru