
Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Punya Wewenang Lakukan Penangkapan atau Penggeledahan
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
PemerintahanJAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
PemerintahanJAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yan
NasionalJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang revisi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang O
NasionalJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan terbuka terhadap kemungkinan revisi UndangUndang tentang Organi
Nasional