Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya insiden yang melibatkan ormas dalam beberapa waktu terakhir, baik terkait gangguan keamanan maupun penghambatan investasi nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau langkah hukum tegas bagi yang melangkah ke arah kriminalitas," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Bentuk Satgas Penertiban Ormas
Kemendagri juga telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penertiban ormas. Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan hukum.
"Kami meminta agar seluruh daerah segera membentuk gugus tugas untuk ormas ini," tambah Bima.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dan terbukti melanggar hukum, Kemendagri dapat mencabut status terdaftarnya. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham bisa dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.
13 Larangan dalam UU Ormas
UU Ormas mengatur secara rinci 13 larangan bagi ormas. Di antaranya, dilarang menggunakan lambang negara sebagai simbol ormas, menyebarkan kebencian SARA, melakukan tindakan kekerasan, atau menerima sumbangan ilegal.
Beberapa larangan lainnya meliputi:
Menggunakan lambang atau simbol organisasi terlarang/separatis.
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL