DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi standar layak huni.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan BSPS menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam sektor perumahan.Baca Juga:
Program ini, kata dia, dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak dan sehat.
Adapun kriteria penerima BSPS mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Penerima juga harus memiliki alas hak atas tanah atau bangunan yang ditempati, meski tidak harus berupa sertifikat resmi.
Selain itu, penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat desil 4 ke bawah berdasarkan data kesejahteraan.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pemerintah saat ini juga melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
"Tahun ini target BSPS meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 400.000 unit. Kami juga melakukan penyempurnaan regulasi serta verifikasi teknis secara paralel," ujar Fitrah.
Peningkatan target tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri PKP bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan program agar dapat menjangkau lebih banyak rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang kuat melalui berbagai program bantuan pe
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian korban pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumate
PERISTIWA
MEDAN Ledakan dahsyat mengguncang sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026).
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling re
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan (Government Technology) sebagai langkah st
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburuburu mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Harga emas Antam 2
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan pada perdagangan Selasa (21/7/2026) pagi. Mata uang N
EKONOMI