Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Dicopot, Pemkab Batu Bara Tunjuk Plt Baru
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi standar layak huni.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan BSPS menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam sektor perumahan.Baca Juga:
Program ini, kata dia, dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak dan sehat.
Adapun kriteria penerima BSPS mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Penerima juga harus memiliki alas hak atas tanah atau bangunan yang ditempati, meski tidak harus berupa sertifikat resmi.
Selain itu, penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat desil 4 ke bawah berdasarkan data kesejahteraan.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pemerintah saat ini juga melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
"Tahun ini target BSPS meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 400.000 unit. Kami juga melakukan penyempurnaan regulasi serta verifikasi teknis secara paralel," ujar Fitrah.
Peningkatan target tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri PKP bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan program agar dapat menjangkau lebih banyak rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Melalui BSPS, pemerintah berharap kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkat secara bertahap, sekaligus memperkuat penanganan masalah perumahan di Indonesia.*
(km/ad)
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL