JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi standar layak huni.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan BSPS menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam sektor perumahan.
Program ini, kata dia, dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak dan sehat.
Adapun kriteria penerima BSPS mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Penerima juga harus memiliki alas hak atas tanah atau bangunan yang ditempati, meski tidak harus berupa sertifikat resmi.
Selain itu, penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat desil 4 ke bawah berdasarkan data kesejahteraan.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pemerintah saat ini juga melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
"Tahun ini target BSPS meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 400.000 unit. Kami juga melakukan penyempurnaan regulasi serta verifikasi teknis secara paralel," ujar Fitrah.
Peningkatan target tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri PKP bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan program agar dapat menjangkau lebih banyak rumah tidak layak huni di berbagai daerah.