BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Bedah Rumah BSPS, Ini Syarat Lengkapnya

Raman Krisna - Sabtu, 18 April 2026 22:37 WIB
Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Bedah Rumah BSPS, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi standar layak huni.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan BSPS menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam sektor perumahan.

Baca Juga:

Program ini, kata dia, dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak dan sehat.

Adapun kriteria penerima BSPS mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.

Penerima juga harus memiliki alas hak atas tanah atau bangunan yang ditempati, meski tidak harus berupa sertifikat resmi.


Selain itu, penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat desil 4 ke bawah berdasarkan data kesejahteraan.

Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pemerintah saat ini juga melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

"Tahun ini target BSPS meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 400.000 unit. Kami juga melakukan penyempurnaan regulasi serta verifikasi teknis secara paralel," ujar Fitrah.

Peningkatan target tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri PKP bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan program agar dapat menjangkau lebih banyak rumah tidak layak huni di berbagai daerah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bansos hingga UHC, Pemko Medan Perkuat Perlindungan Pekerja Ojol
Ini Bocoran Materi Prabowo di Retret Ketua DPRD se-Indonesia
PDI-P Sambut Usulan KPK soal Parpol Wajib Lapor Pendidikan Politik: Sejalan dengan Fungsi Kaderisasi
Pidato Tertutup di Retret Ketua DPRD, Prabowo Minta Maaf ke Wartawan: Kalau Saya Bicara Nanti Ada yang Tersinggung dan Sedih
Presiden Prabowo: Perbedaan Politik Tak Boleh Halangi Pengabdian kepada Negara
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Kata Bahlil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru