Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan saat ini berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.
"Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh," kata AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Menurut Adi, langkah pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel tersebut telah sesuai dengan aturan dan kode etik profesi kepolisian.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan tersebut diajukan setelah salah satu terduga pelaku, YS, meminta bantuan kepada Aiptu ZK. Permintaan itu disampaikan karena yang bersangkutan ingin menjalani proses penangguhan menjelang Hari Raya Idul Adha dan telah memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun Jinayat Aceh.
Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas AKP Adi.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung. Propam Polda Aceh terus mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh aspek terkait peristiwa tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan atau dugaan pelanggaran yang melibatkan personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL