KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, pada Rabu (28/5/2025) di Gedung Kemenaker, Jakarta.
SE ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip nondiskriminasi di dunia kerja, serta memberikan pedoman agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif, adil, dan transparan.
"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," tegas Menaker dalam siaran pers, Kamis (29/5/2025).
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa tidak semua pembatasan usia dalam rekrutmen termasuk diskriminasi. Pembatasan tetap dimungkinkan jika karakteristik pekerjaan memang menuntutnya, selama tidak menghilangkan kesempatan masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.
SE tersebut juga menegaskan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas harus diperlakukan secara setara dalam proses rekrutmen. Seleksi harus berbasis kompetensi dan kesesuaian terhadap pekerjaan, tanpa mengacu pada kondisi fisik maupun latar belakang pribadi lainnya.
Menaker juga mengingatkan pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara benar dan transparan, hanya melalui kanal resmi, demi mencegah penipuan, pemalsuan, hingga praktik percaloan yang merugikan para pencari kerja.
Arahan untuk Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke bupati, wali kota, serta pelaku dunia usaha dan industri. Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan keadilan.
"Kami mengajak dunia usaha untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil, transparan, dan menghargai kompetensi," pungkas Menaker.*
(km/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perluasan signif
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marz
POLITIK
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar yang sempat mem
POLITIK
JAKARTA Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan menghiasi langit nusantara pada malam ini, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimato
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah memberikan klarifikasi terkait rencana impor beras dari Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulki
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam sepanjang perdagangan Senin (2/3/2026), tertekan oleh eskalasi geopolitik setel
EKONOMI