BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Menaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Rekrutmen

Justin Nova - Kamis, 29 Mei 2025 12:04 WIB
64 view
Menaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Rekrutmen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, pada Rabu (28/5/2025) di Gedung Kemenaker, Jakarta.

SE ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip nondiskriminasi di dunia kerja, serta memberikan pedoman agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif, adil, dan transparan.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," tegas Menaker dalam siaran pers, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga:

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa tidak semua pembatasan usia dalam rekrutmen termasuk diskriminasi. Pembatasan tetap dimungkinkan jika karakteristik pekerjaan memang menuntutnya, selama tidak menghilangkan kesempatan masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.

SE tersebut juga menegaskan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas harus diperlakukan secara setara dalam proses rekrutmen. Seleksi harus berbasis kompetensi dan kesesuaian terhadap pekerjaan, tanpa mengacu pada kondisi fisik maupun latar belakang pribadi lainnya.

Baca Juga:

Menaker juga mengingatkan pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara benar dan transparan, hanya melalui kanal resmi, demi mencegah penipuan, pemalsuan, hingga praktik percaloan yang merugikan para pencari kerja.

Arahan untuk Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha

Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke bupati, wali kota, serta pelaku dunia usaha dan industri. Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan keadilan.

"Kami mengajak dunia usaha untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil, transparan, dan menghargai kompetensi," pungkas Menaker.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tok! Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi
Kemnaker Hapus Syarat Umur, Penampilan Menarik & Status Nikah dalam Rekrutmen Kerja
Menaker Yassierli: Sejumlah Pejabat Kemenaker yang Terlibat Suap Izin TKA Sudah Dicopot
Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja, Wamenaker Usulkan Penghapusan Syarat Usia
Peningkatan PHK 2025: BPS Catat 7,28 Juta Pengangguran
Menaker Yassierli: Kelayakan Pekerjaan Bukan Sekadar Penilaian Pemberi Kerja
komentar
beritaTerbaru