BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Pemko Medan Dukung Larangan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Tunggu SE Gubernur

Justin Nova - Senin, 02 Juni 2025 15:54 WIB
60 view
Pemko Medan Dukung Larangan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Tunggu SE Gubernur
Kepala Disnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dukungan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mensosialisasikan SE tersebut kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Medan.

"Tentunya Pemko Medan menyambut baik SE Menaker ini," ujar Chandra, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:

Chandra menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai acuan sebelum mengeluarkan kebijakan serupa di tingkat kota.

"Nanti setelah ada SE Gubsu, pasti kita (Pemko Medan) terbitkan juga turunannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Disnaker Kota Medan juga memastikan bahwa pelaksanaan Job Fair di Kota Medan akan menyesuaikan dengan kebijakan baru, yakni tanpa lagi mencantumkan batas usia bagi pencari kerja.

"Tentunya Job Fair yang digelar Pemko Medan juga tidak akan lagi menerapkan adanya batasan usia bagi para pencari kerja," tegas Chandra.

Langkah Tegas Menaker: Hapus Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, secara resmi menghapus ketentuan pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Dalam SE tersebut, ia menyebutkan bahwa diskriminasi dalam bentuk syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan masih sering ditemukan dalam praktik perekrutan.

"Surat edaran ini mempertegas komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi, serta menjadi pedoman bagi pemberi kerja agar proses rekrutmen lebih objektif dan adil," ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Meski demikian, dalam kondisi tertentu, pembatasan usia tetap diperbolehkan, khususnya untuk jabatan yang secara nyata membutuhkan kondisi fisik atau psikis khusus.

Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi dalam seleksi kerja.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Rekrutmen
Tok! Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Secara Bertahap
Gubernur Sumut Bobby Nasution: Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Karyawan
Kemnaker Hapus Syarat Umur, Penampilan Menarik & Status Nikah dalam Rekrutmen Kerja
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Pidana
komentar
beritaTerbaru