Terancam Punah, Nama Ketut Kini Hanya 4,9 Persen: Pemprov Bali Siapkan Insentif Khusus!
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kebijakan khusus untuk menjaga kelestarian tradisi penamaan anak di Bali yang mulai tergeru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi area kafe oleh pihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia menilai, pemanfaatan aset daerah oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sudah saya tinjau langsung ke lokasi. Itu memang aset terpisahkan yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Mereka memiliki kewenangan menyewakan lahan kepada pihak ketiga, dan tidak ada pelanggaran dalam proses penyewaan ataupun pemanfaatannya," tegas Rico saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Menurut Rico, PUD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fleksibilitas untuk mengelola aset-asetnya sesuai regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan penyewaan lahan yang dilakukan PUD Pasar merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan potensi ekonomi aset tidak terpakai.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, penyewaan aset oleh PUD Pasar kepada pihak ketiga diperbolehkan tanpa harus meminta izin langsung dari Pemko Medan, asalkan masa sewanya di bawah lima tahun.
"Jika sewanya hanya 5 tahun atau kurang, itu tidak memerlukan izin dari Pemko Medan. Tapi kalau lebih dari itu, barulah mereka harus mengajukan permohonan izin," jelasnya.
Kendati demikian, Rico tetap menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara PUD Pasar dengan Pemerintah Kota. Ia menyatakan akan melakukan peninjauan lebih lanjut agar proses pemanfaatan lahan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Intinya nanti akan kami cek kembali secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting PUD Pasar tetap menjaga komunikasi yang baik," pungkas Rico.
Peralihan fungsi eks Pasar Aksara menjadi tempat usaha seperti kafe dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk adaptasi dan optimalisasi aset milik daerah. Terlebih lagi, kawasan tersebut sebelumnya terbengkalai pascakebakaran beberapa tahun lalu dan telah lama tidak digunakan secara produktif.
Rico Waas berharap ke depan langkah-langkah strategis semacam ini bisa terus dikembangkan, tentunya tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.*
(ms/j006)
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kebijakan khusus untuk menjaga kelestarian tradisi penamaan anak di Bali yang mulai tergeru
SENI DAN BUDAYA
WASHINGTON, D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh berpengaruh di Ira
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga pangan nasional masih menunjukkan tren kenaikan setelah libur Lebaran 2026. Data dari Bank Indonesia melalui Pusat Informa
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh di tengah mening
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat pengamanan arus balik Lebaran 2026 dengan fokus pada jalur rawan kemacetan dan kawasa
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (25/3/2026). Emas ukuran 1 gram
EKONOMI
TAPTENG Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Joneri Sihite, meminta Bupati Masinton Pasaribu mengevaluasi hasil seleksi Direktur Perusahaan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu, 25 Maret 2026, di tengah dinamika p
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu, 25 Maret 2026, meski penurunannya masih terbatas.I
EKONOMI
TABANAN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak men
NASIONAL