BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD

- Rabu, 11 Juni 2025 10:55 WIB
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
EKS PASAR AKSARA - Bangunan mewah berdiri di atas lahan eks Pasar Aksara. (foto: wspd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi area kafe oleh pihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ia menilai, pemanfaatan aset daerah oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sudah saya tinjau langsung ke lokasi. Itu memang aset terpisahkan yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Mereka memiliki kewenangan menyewakan lahan kepada pihak ketiga, dan tidak ada pelanggaran dalam proses penyewaan ataupun pemanfaatannya," tegas Rico saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Menurut Rico, PUD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fleksibilitas untuk mengelola aset-asetnya sesuai regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan penyewaan lahan yang dilakukan PUD Pasar merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan potensi ekonomi aset tidak terpakai.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, penyewaan aset oleh PUD Pasar kepada pihak ketiga diperbolehkan tanpa harus meminta izin langsung dari Pemko Medan, asalkan masa sewanya di bawah lima tahun.

"Jika sewanya hanya 5 tahun atau kurang, itu tidak memerlukan izin dari Pemko Medan. Tapi kalau lebih dari itu, barulah mereka harus mengajukan permohonan izin," jelasnya.

Kendati demikian, Rico tetap menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara PUD Pasar dengan Pemerintah Kota. Ia menyatakan akan melakukan peninjauan lebih lanjut agar proses pemanfaatan lahan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"Intinya nanti akan kami cek kembali secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting PUD Pasar tetap menjaga komunikasi yang baik," pungkas Rico.

Peralihan fungsi eks Pasar Aksara menjadi tempat usaha seperti kafe dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk adaptasi dan optimalisasi aset milik daerah. Terlebih lagi, kawasan tersebut sebelumnya terbengkalai pascakebakaran beberapa tahun lalu dan telah lama tidak digunakan secara produktif.

Rico Waas berharap ke depan langkah-langkah strategis semacam ini bisa terus dikembangkan, tentunya tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.*

(ms/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru