
Harga Pangan Turun Serentak di Akhir Juli, Beras SPHP Alami Kenaikan Tipis
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa mayoritas harga komoditas pangan di tingkat konsumen mengalami penurunan pada R
EkonomiSOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang gugatan ijazah yang tengah bergulir.
Teman-teman sekolah Jokowi dari SMAN 6 Solo itu sebelumnya mengajukan permohonan untuk turut menjadi pihak yang membela Tergugat 3, yakni sekolah tempat Jokowi bersekolah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam sidang putusan sela di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Memerintahkan Penggugat dan seluruh Tergugat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo," kata Putu saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara, meskipun jumlahnya nihil.
Baca Juga:
Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang menggugat:
Tergugat 1: Presiden Joko Widodo
Tergugat 2: KPU Kota Solo
Tergugat 3: SMAN 6 Solo
Tergugat 4: Universitas Gadjah Mada (UGM)
Taufiq mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Pihak Jokowi: Intervensi Ditolak, Tak Jadi Masalah
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan bahwa permohonan intervensi sebenarnya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun hakim menilai para pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan.
"Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat atas objek perkara," ujar Irpan.
Meski permohonan ditolak, Irpan menegaskan bahwa para pemohon masih bisa hadir dalam sidang sebagai saksi untuk mendukung posisi Tergugat 3, yakni SMAN 6 Solo.
"Jika mereka ingin memperkuat keberadaan SMAN 6 dalam perkara ini, silakan hadir sebagai saksi. Ditolak atau tidak, bagi kami tidak menjadi masalah," ujarnya.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, termasuk tahap pembuktian dan pemanggilan saksi.*
(dc/j006)
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa mayoritas harga komoditas pangan di tingkat konsumen mengalami penurunan pada R
EkonomiJAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu pagi ini (30/7). Berdasarkan da
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melaju di zona hijau pada pembukaan perdagangan Rabu pagi ini (30/7), didorong oleh l
EkonomiMEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengundang investor untuk datang dan berinvestasi di Kabupaten Batu Bara dan juga
PemerintahanPAKPAK BHARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK
PendidikanPAKPAK BHARAT Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukunganny
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, melakukan aksi penanaman pohon
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, melakukan kunju
KesehatanLONDON Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa pemerintahannya siap mengakui kedaulatan negara Palestina dalam Sidang Um
InternasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis daftar lengkap wilayah di Indonesia yang berpotensi terdampak gelom
Peristiwa