SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang gugatan ijazah yang tengah bergulir.
Teman-teman sekolah Jokowi dari SMAN 6 Solo itu sebelumnya mengajukan permohonan untuk turut menjadi pihak yang membela Tergugat 3, yakni sekolah tempat Jokowi bersekolah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam sidang putusan sela di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Memerintahkan Penggugat dan seluruh Tergugat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo," kata Putu saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara, meskipun jumlahnya nihil.
Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang menggugat:
Taufiq mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Pihak Jokowi: Intervensi Ditolak, Tak Jadi Masalah
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan bahwa permohonan intervensi sebenarnya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun hakim menilai para pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan.
"Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat atas objek perkara," ujar Irpan.
Meski permohonan ditolak, Irpan menegaskan bahwa para pemohon masih bisa hadir dalam sidang sebagai saksi untuk mendukung posisi Tergugat 3, yakni SMAN 6 Solo.
"Jika mereka ingin memperkuat keberadaan SMAN 6 dalam perkara ini, silakan hadir sebagai saksi. Ditolak atau tidak, bagi kami tidak menjadi masalah," ujarnya.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, termasuk tahap pembuktian dan pemanggilan saksi.*