Dirpolairud Polda Aceh Brigjen Wahyu Prihatmaka Pensiun, Jabatan Diserahkan ke Kapolda
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang gugatan ijazah yang tengah bergulir.
Teman-teman sekolah Jokowi dari SMAN 6 Solo itu sebelumnya mengajukan permohonan untuk turut menjadi pihak yang membela Tergugat 3, yakni sekolah tempat Jokowi bersekolah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam sidang putusan sela di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Memerintahkan Penggugat dan seluruh Tergugat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo," kata Putu saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara, meskipun jumlahnya nihil.
Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang menggugat:
Tergugat 1: Presiden Joko Widodo
Tergugat 2: KPU Kota Solo
Tergugat 3: SMAN 6 Solo
Tergugat 4: Universitas Gadjah Mada (UGM)
Taufiq mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Pihak Jokowi: Intervensi Ditolak, Tak Jadi Masalah
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan bahwa permohonan intervensi sebenarnya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun hakim menilai para pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan.
"Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat atas objek perkara," ujar Irpan.
Meski permohonan ditolak, Irpan menegaskan bahwa para pemohon masih bisa hadir dalam sidang sebagai saksi untuk mendukung posisi Tergugat 3, yakni SMAN 6 Solo.
"Jika mereka ingin memperkuat keberadaan SMAN 6 dalam perkara ini, silakan hadir sebagai saksi. Ditolak atau tidak, bagi kami tidak menjadi masalah," ujarnya.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, termasuk tahap pembuktian dan pemanggilan saksi.*
(dc/j006)
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permohonan maaf setelah unggahan gambar Garuda Pancasila dalam peringatan H
NASIONAL
LABUHANBATU Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pembacokan terhadap seorang guru yang terjadi di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat pada perdagangan Senin (1/6/2026) di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih
EKONOMI