BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat

Daniel Simanjuntak - Kamis, 12 Juni 2025 16:16 WIB
Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat
Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (foto: Daniel Simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bila muncul indikasi pelanggaran, audit dilakukan. Jika hasilnya menunjukkan kerugian dan tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, Inspektorat bisa melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum (APH).

"Semua ada mekanismenya," kata Amsarno. "Kami juga bekerja berdasarkan peraturan, termasuk MoU Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian."

Di atas kertas, struktur pengawasan di Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan cukup rapi dan terstruktur.

Lembaga ini terbagi menjadi lima bagian teknis yang disebut Irban (Inspektur Pembantu).

Masing-masing Irban memiliki tugas pembinaan dan pengawasan internal terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, termasuk seluruh desa di wilayah tersebut. Irban I hingga Irban IV menangani wilayah teritorial,

"Irban dibagi sesuai wilayah dan fungsi. Setiap Irban bertanggung jawab melakukan pembinaan internal terhadap kecamatan-kecamatan di bawahnya, termasuk desa-desa yang menerima dana desa," kata Inspektur Amsarno Sarumaha, yakni :

Irban 1: Yulianus Tohu Ndruru

Mengawasi seluruh desa di kecamatan:

Fanayama,Luahagundre Maniamolo,Maniamolo,Aramo,Ulususua, Amandraya,O'o'u dan Tanah Masa.

Irban 2: Dr. Yaatulo Warae, SE.M.Ak

Mengawasi seluruh desa di kecamatan:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru