Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
NIAS SELATAN - Puluhan kepala desa di Nias Selatan terhenyak. Dana desa yang semestinya mereka kelola demi pembangunan dan pelayanan warga, tiba-tiba raib sebagian.
Tanpa penjelasan panjang, pemotongan itu terjadi pada tahun 2021, atas nama 'rekonsiliasi' warisan masa lalu.
Tak satu pun dari mereka memegang jabatan ketika dana itu digunakan.
Yang mereka tahu, tiba-tiba saldo rekening desa mereka menyusut saat pencairan tahap ketiga.
Ketika ditanya ke dinas terkait, jawabannya: "Sudah kebijakan."
Maka satu per satu kepala desa menengadah ke langit, bertanya: siapa seharusnya yang bertanggung jawab?
Di tengah simpang siur ini, satu institusi mestinya berdiri paling sigap: Inspektorat Daerah.
Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), lembaga ini punya mandat menjaga akuntabilitas uang negara di level daerah.
Tapi seberapa tajam mata pengawas ini melihat ketimpangan?
"Kami bukan hanya mencari kesalahan, tapi mendorong perbaikan tata kelola," kata Amsarno Sarumaha, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Selatan, saat dhubungi lewat pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu.
Menjaga dari Dalam
Amsarno juga memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan, Inspektorat menjalankan fungsi preventif melalui sosialisasi dan bimbingan teknis bagi aparatur desa, serta deteksi dini lewat reviu dan monitoring berkala.
Bila muncul indikasi pelanggaran, audit dilakukan. Jika hasilnya menunjukkan kerugian dan tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, Inspektorat bisa melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum (APH).
"Semua ada mekanismenya," kata Amsarno. "Kami juga bekerja berdasarkan peraturan, termasuk MoU Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian."
Di atas kertas, struktur pengawasan di Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan cukup rapi dan terstruktur.
Lembaga ini terbagi menjadi lima bagian teknis yang disebut Irban (Inspektur Pembantu).
Masing-masing Irban memiliki tugas pembinaan dan pengawasan internal terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, termasuk seluruh desa di wilayah tersebut. Irban I hingga Irban IV menangani wilayah teritorial,
"Irban dibagi sesuai wilayah dan fungsi. Setiap Irban bertanggung jawab melakukan pembinaan internal terhadap kecamatan-kecamatan di bawahnya, termasuk desa-desa yang menerima dana desa," kata Inspektur Amsarno Sarumaha, yakni :
Irban 1: Yulianus Tohu Ndruru
Mengawasi seluruh desa di kecamatan:
Fanayama,Luahagundre Maniamolo,Maniamolo,Aramo,Ulususua, Amandraya,O'o'u dan Tanah Masa.
Irban 2: Dr. Yaatulo Warae, SE.M.Ak
Mengawasi seluruh desa di kecamatan:
Gomo,Idanotae,Ulu Idanotae,Mazo,Boronadu,Susua,Umbunasi, Pulau-Pulau Batu dan Pulau-Pulau Batu Barat.
Irban 3: Usahati Harefa, SH
Mengawasi seluruh desa di kecamatan: Lolowau,Hilisalawa'ahe,Huruna,OnohazumbaHilimegai,Lolomatua,Ulunoyo,Simuk dan Hibala.
Irban 4: Yenni Sarumaha, S.Pd
Mengawasi seluruh desa di kecamatan:
Teluk Dalam,Onolalu,Toma,Mazino,Lahusa, Somambawa,Sidua'ori,Pulau-Pulau Batu Utara dan Pulau-Pulau Batu Timur
Sedangkan Irban V (Atuloo Baene SH) bersifat tematik, fokus pada pengaduan masyarakat, audit investigatif, hingga koordinasi pencegahan korupsi.
"Irban bertugas memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya, termasuk memverifikasi laporan, melakukan reviu, dan mengingatkan kepala desa jika ada potensi pelanggaran," ujar Amsarno.
Namun dalam praktiknya, tidak semua desa mendapatkan pengawasan yang setara.
Salah satu alasannya adalah keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan jumlah desa, lebih dari 450 desa tersebar di 36 kecamatan.
Selain itu, Amsarno menekankan bahwa Inspektorat juga tidak serta merta langsung menjatuhkan sanksi, apalagi dalam kasus yang belum jelas unsur pelanggarannya.
"Kalau ada potensi pelanggaran, kami beri waktu untuk diperbaiki. Kalau tetap tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, baru kita pertimbangkan pelimpahan ke APH," jelasnya, merujuk pada mekanisme resmi yang diatur dalam Permendagri dan MoU dengan Kejaksaan serta Kepolisian.
Struktur Irban ini sejatinya dirancang untuk memastikan tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan.
Pengawasan mungkin terlihat kokoh, tapi lubang bisa muncul justru ketika urusan menjadi terlalu administratif.
Ketika keputusan pemotongan dilakukan atas nama mekanisme pusat, tetapi tidak disaring oleh keadilan lokal.
"Pengawasan bukan untuk menghukum," kata Amsarno. "Tapi untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian negara."
Amsarno juga menambahkan bahwa dalam pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan pengelolaan keuangan desa dimulai dari Masyarakat, BPD, Camat dan APIP, dengan kewenangan masing-masing.
"jadi harapan kita agar BPD dan camat melaksanakan fungsi pengawasannya, sehingga ini meminimalisir setiap persolaan yang ada ditengah masyarakat desa terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa dan perangkat desa." pungkas Inspektur Nias Selatan ini.
Kepala desa yang uangnya terpotong tentu paham maksud itu.
Tapi yang mereka pertanyakan bukan sekadar definisi kerugian, melainkan: mengapa mereka yang harus membayar?*
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL