BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat

Daniel Simanjuntak - Kamis, 12 Juni 2025 16:16 WIB
Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat
Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (foto: Daniel Simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gomo,Idanotae,Ulu Idanotae,Mazo,Boronadu,Susua,Umbunasi, Pulau-Pulau Batu dan Pulau-Pulau Batu Barat.

Irban 3: Usahati Harefa, SH

Mengawasi seluruh desa di kecamatan: Lolowau,Hilisalawa'ahe,Huruna,OnohazumbaHilimegai,Lolomatua,Ulunoyo,Simuk dan Hibala.

Irban 4: Yenni Sarumaha, S.Pd

Mengawasi seluruh desa di kecamatan:

Teluk Dalam,Onolalu,Toma,Mazino,Lahusa, Somambawa,Sidua'ori,Pulau-Pulau Batu Utara dan Pulau-Pulau Batu Timur

Sedangkan Irban V (Atuloo Baene SH) bersifat tematik, fokus pada pengaduan masyarakat, audit investigatif, hingga koordinasi pencegahan korupsi.

"Irban bertugas memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya, termasuk memverifikasi laporan, melakukan reviu, dan mengingatkan kepala desa jika ada potensi pelanggaran," ujar Amsarno.

Namun dalam praktiknya, tidak semua desa mendapatkan pengawasan yang setara.

Salah satu alasannya adalah keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan jumlah desa, lebih dari 450 desa tersebar di 36 kecamatan.

Selain itu, Amsarno menekankan bahwa Inspektorat juga tidak serta merta langsung menjatuhkan sanksi, apalagi dalam kasus yang belum jelas unsur pelanggarannya.

"Kalau ada potensi pelanggaran, kami beri waktu untuk diperbaiki. Kalau tetap tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, baru kita pertimbangkan pelimpahan ke APH," jelasnya, merujuk pada mekanisme resmi yang diatur dalam Permendagri dan MoU dengan Kejaksaan serta Kepolisian.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru