BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat

Daniel Simanjuntak - Kamis, 12 Juni 2025 16:16 WIB
Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat
Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (foto: Daniel Simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Struktur Irban ini sejatinya dirancang untuk memastikan tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan.

Pengawasan mungkin terlihat kokoh, tapi lubang bisa muncul justru ketika urusan menjadi terlalu administratif.

Ketika keputusan pemotongan dilakukan atas nama mekanisme pusat, tetapi tidak disaring oleh keadilan lokal.

"Pengawasan bukan untuk menghukum," kata Amsarno. "Tapi untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian negara."

Amsarno juga menambahkan bahwa dalam pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan pengelolaan keuangan desa dimulai dari Masyarakat, BPD, Camat dan APIP, dengan kewenangan masing-masing.

"jadi harapan kita agar BPD dan camat melaksanakan fungsi pengawasannya, sehingga ini meminimalisir setiap persolaan yang ada ditengah masyarakat desa terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa dan perangkat desa." pungkas Inspektur Nias Selatan ini.

Kepala desa yang uangnya terpotong tentu paham maksud itu.

Tapi yang mereka pertanyakan bukan sekadar definisi kerugian, melainkan: mengapa mereka yang harus membayar?*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru