BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025

Adelia Syafitri - Senin, 16 Juni 2025 14:06 WIB
213 view
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI— Dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 di Kota Binjai semakin mengemuka.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, realisasi penggunaan dana tersebut baru mencapai 50 persen, yakni sekitar Rp10,4 miliar dari total dana Rp20,8 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat.

Baca Juga:

Ironisnya, laporan realisasi ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, yang sebelumnya menyebut bahwa penggunaan dana sudah sesuai peruntukan dan menyisakan sisa anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Perbedaan data ini memperkuat indikasi penyimpangan. Dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok pun makin menguat.

Baca Juga:

Apalagi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penerima dana mengaku tidak menerima informasi teknis secara utuh dari BPKPAD sebagai penyalur.

Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), enggan menjelaskan lebih jauh saat dimintai klarifikasi.

Ia menyebut bahwa pertanyaan jurnalis lebih tepat ditujukan langsung kepada Kepala BPKPAD.

"Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak sampai teknis pembayaran. Soal teknis keuangan itu tusi dari BPKPAD," ujar Irwansyah, Senin (16/6/2025).

Dana insentif fiskal semestinya digunakan untuk program pengentasan kemiskinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Namun, dana tersebut justru dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan, sebuah kebijakan yang dinilai melanggar petunjuk teknis.

Tak hanya itu, realisasi penggunaan dana juga diduga mengalami tumpang tindih, karena sejumlah OPD penerima tidak mendapat arahan detail dan transparan.

Dugaan ini diperparah oleh sorotan terhadap Inspektorat Binjai yang dianggap "merestui" praktik tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan delapan OPD telah diperiksa, termasuk BPKPAD.

"Semua dinas terkait sudah dipanggil. Ini sedang didalami. Sudah delapan dinas yang diperiksa," ujar Noprianto.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, diketahui mengajukan permohonan dana insentif fiskal kepada pemerintah pusat melalui surat bernomor: 900.I.11-0728 tertanggal 12 Januari 2023.

Namun, pemanfaatan dana tersebut kini menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.

Gelombang aksi damai dari masyarakat juga terus berlangsung, mendesak Kejari Binjai segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan daerah yang semestinya berpihak pada rakyat.

Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi keharusan demi menyelamatkan dana publik dari cengkeraman perilaku koruptif.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru