BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Tito Karnavian Ungkap Penyebab Empat Pulau Aceh Sempat Masuk Administrasi Sumut

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 21:13 WIB
63 view
Tito Karnavian Ungkap Penyebab Empat Pulau Aceh Sempat Masuk Administrasi Sumut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (foto:cnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan atas empat pulau akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (17/6/2025), setelah dilakukan penelusuran hukum dan administratif mendalam, termasuk penemuan dokumen asli kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, dokumen asli kesepakatan dua gubernur yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri tahun 1992 akhirnya ditemukan di Arsip Nasional," kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau berada dalam wilayah Sumut. Protes dari masyarakat Aceh pun bergulir, karena mereka merasa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:

Tito menjelaskan, dasar penetapan awal pulau-pulau ke Sumut berasal dari data Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi tahun 2017 yang merujuk pada verifikasi wilayah tahun 2008, serta ketiadaan koordinat akurat dari pihak Aceh.

Namun dokumen historis akhirnya menjadi kunci. Naskah asli kesepakatan Gubernur Aceh Hasan Ibrahim dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar tahun 1992, yang semula hanya beredar dalam bentuk fotokopi, berhasil ditemukan dan dikukuhkan keabsahannya.

"Dokumen itu ditandatangani oleh dua gubernur dan disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Pak Rudini. Ini menjadi dasar hukum kuat," ujar Tito.

Dengan keputusan ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) akan segera memperbarui data wilayah dalam sistem nasional dan mengajukan perubahan ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Presiden Prabowo juga meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan ini dan menjaga harmoni antar daerah.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Rektor UNMUHA, Ketua ICMI, dan Tokoh Singkil Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Gubernur Sumut Bobby Nasution Imbau Warga Tak Terprovokasi soal Keputusan Empat Pulau untuk Aceh
Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh Singkil
Aliansi Gerakan Aceh Melawan Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Empat Pulau Dikembalikan dari Sumut
komentar
beritaTerbaru