Kejari Badung mengawal dan mendampingi proses penertiban jaringan kabel di ruas Jalan Aseman, tepatnya di kawasan Jalan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (20/6/2025). (Foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan penataan dan penertiban jaringan utilitas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan wisatawan.
Langkah nyata dilakukan dengan mengawal dan mendampingi proses penertiban jaringan kabel di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Badung.
Penertiban jaringan utilitas kembali dilaksanakan pada Jumat (20/6/2025), di ruas Jalan Aseman, tepatnya di kawasan Jalan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Sekda Badung, sejumlah kepala OPD, serta para pemilik utilitas dari berbagai provider.
"Kami tidak sekadar mengawasi, tetapi aktif mendampingi dan mendorong agar program strategis ini berjalan efektif demi kenyamanan dan estetika wilayah Badung," tegas Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diinisiasi Kejari Badung sejak 2024.
Melalui program tersebut, Bidang Intelijen Kejari Badung dikerahkan untuk melakukan pengamanan setiap proyek infrastruktur, termasuk memastikan penurunan jaringan utilitas ke dalam tunnel bawah trotoar yang sudah disiapkan Pemkab Badung.
Kajari dan Bupati secara simbolis memotong kabel yang semrawut sebagai penanda dimulainya penertiban fisik.
Beberapa ruas jalan yang telah lebih dulu ditertibkan antara lain Jalan Kayu Tulang Selatan, Jalan Basangkasa, Jalan Dewi Sri, dan Jalan Nelayan Canggu.
"Kami ingin Badung menjadi kabupaten pertama di Bali yang bebas dari kabel udara dan jaringan utilitas semrawut," ungkap Bupati I Wayan Adi Arnawa.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Meskipun perda tersebut telah disahkan sejak beberapa tahun lalu, implementasinya baru direalisasikan secara konkret sejak 2024 menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait dampak jaringan utilitas terhadap pelaksanaan upacara adat dan estetika kawasan pariwisata.
Kolaborasi erat dengan para pemilik utilitas juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Melalui APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), para pemilik jaringan menyatakan komitmennya untuk ikut serta dalam menurunkan kabel ke jalur bawah tanah di setiap ruas jalan yang sudah siap.
"Kami berterima kasih atas dukungan APJATEL dan semua pihak yang terlibat. Ini bukti sinergi bisa melahirkan perubahan nyata," tambah Kajari Sutrisno.
Ke depan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Program ini diharapkan menjadi model nasional dan referensi bagi daerah lain dalam mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan estetis.*