BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto: 13 Lapas Baru Disiapkan, Ratusan Napi Jaringan Narkoba Dipindah ke Nusa Kambangan

Abyadi Siregar - Rabu, 25 Juni 2025 07:43 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto: 13 Lapas Baru Disiapkan, Ratusan Napi Jaringan Narkoba Dipindah ke Nusa Kambangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).(ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membangun 13 lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan overkapasitas serta memperkuat pemberantasan jaringan narkoba dari dalam penjara.

"Di Nusa Kambangan ada, di Solo ada, di Jawa Timur ada. Jadi di seluruh Indonesia kami sedang menyelesaikan pembangunan 13 Lapas," kata Agus Andrianto kepada wartawan usai menghadiri rapat di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6/2025).

Selain pembangunan fasilitas baru, Kementerian Imipas juga merelokasi ratusan warga binaan berisiko tinggi. Sebanyak 100 narapidana dari Sumatera Utara dan hampir 900 napi lainnya yang dihukum seumur hidup dan terindikasi sebagai bagian dari jaringan narkoba, telah dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Kami pindahkan demi melindungi hak asasi warga masyarakat, jangan sampai mereka menjadi korban," tegas Agus.

Ia menyadari bahwa pemindahan tersebut berdampak pada akses keluarga napi untuk menjenguk. Namun, menurutnya, keputusan ini diambil demi kepentingan publik yang lebih luas.

"(Pemindahan) ini bisa membuat keluarga mereka sulit menjenguk, tetapi demi kepentingan yang lebih luas, kebijakan harus diambil," katanya.

Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas. Salah satunya adalah pemberian remisi tambahan kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi atau kontribusi positif selama masa pembinaan.

"Kalau mereka membuat karya bermanfaat untuk warga pindahan lain, remisi tambahan bisa diberikan di samping remisi yang sudah diatur undang-undang," ujarnya.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi namun tetap tegas dalam menghadapi ancaman serius, seperti peredaran narkoba di dalam Lapas.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru