Babak Pertama Laga PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Berlangsung Keras dengan 4 Kartu Kuning
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
SEMARANG - Sebanyak 2.047 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum menerima insentif atas keterlibatan mereka dalam penanganan Covid-19 pada akhir 2022 hingga awal 2023. Pemerintah Kota Semarang mengaku tengah memproses pencairan tunggakan tersebut melalui pembentukan tim penghitungan fiskal.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran untuk menghitung kemampuan keuangan daerah secara rinci sebelum melakukan pembayaran insentif.
"Kami akan anggarkan. Tapi karena jumlahnya tidak kecil, saya sudah minta tim untuk menghitung secara detail kemampuan fiskal kita," ujar Agustina saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).
Namun, Agustina belum dapat memastikan kapan pembayaran insentif akan dilakukan, mengingat prosesnya harus melewati tahapan verifikasi dan sinkronisasi anggaran.
"Kami akan melakukan proses pembayaran dengan cara menghitung kekuatan fiskal kita," tambahnya.
Dinkes Lakukan Verifikasi Data Nakes
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama nakes yang benar-benar aktif menangani pasien Covid-19 pada periode yang dimaksud, yakni Desember 2022 hingga Maret 2023.
"Kami diminta memverifikasi apakah nakes yang tercatat memang betul-betul terlibat aktif. Itu yang sedang kami cek satu per satu," kata Hakam.
Ia juga menyebut bahwa pada Februari hingga Maret 2022, terjadi lonjakan kasus akibat varian Omicron, sehingga banyak tenaga kesehatan yang dikerahkan untuk penanganan di lapangan.
"Februari itu kasus melonjak karena Omicron, jadi wajar kalau banyak nakes aktif. Ini yang sedang kami validasi lagi sekarang," jelasnya.
Ombudsman: Penundaan Insentif Langgar Hak Nakes
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menilai keterlambatan pencairan insentif ini merupakan bentuk pelanggaran hak para tenaga kesehatan. Ombudsman meminta Pemkot Semarang segera menuntaskan pencairan, baik secara tunai maupun bertahap, agar tidak semakin merugikan para nakes.
"Sebanyak 2.047 nakes mengalami kerugian. Pemerintah tidak boleh menunda-nunda hak-hak mereka," tegas perwakilan Ombudsman.
Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat mempercepat proses validasi dan realisasi insentif sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan, yang telah menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi.*
(km/j006)
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji pada babak 8 besar Turnamen Sepak Bola U17 Sidimpuan yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Sabtu (28
OLAHRAGA
MEDAN Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga gerbang negara dari buronan internasional. Seorang Warga N
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kejahatan kembali terjadi di Jalan Aras KabuBatang Kuis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (28/3/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dan kering, terutama di wilayah b
NASIONAL
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai
NASIONAL