BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Menko Polkam Budi Gunawan Usul Indonesia Tiru Sistem Pemberantasan Korupsi Finlandia dengan Big Data

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 05:23 WIB
46 view
Menko Polkam Budi Gunawan Usul Indonesia Tiru Sistem Pemberantasan Korupsi Finlandia dengan Big Data
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengusulkan agar Indonesia dapat meniru sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di negara Finlandia, dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti big data analytics. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9(Menko Polkam) Budi Gunawan (BG)/12/2024).

Budi Gunawan menjelaskan, sistem pemberantasan korupsi di Finlandia yang menggunakan big data analytics untuk mendeteksi pola korupsi bisa menjadi contoh bagi Indonesia. Dengan teknologi tersebut, pemerintah Finlandia berhasil melakukan deteksi dini terhadap potensi korupsi dan melakukan evaluasi kebijakan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi.

“Pemerintah juga dapat meniru, atau kita dapat meniru best practice dari negara lain yang telah terbukti mampu di dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam sambutannya.

Baca Juga:

Selain itu, Budi menekankan pentingnya penerapan e-government sebagai salah satu alat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Menurutnya, e-government akan membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan menciptakan sistem yang lebih terbuka dan terkontrol.

“Pemerintah memanfaatkan e-government sebagai alat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Budi Gunawan.

Baca Juga:

Budi juga mengungkapkan bahwa sistem pelayanan publik berbasis online akan terus dikembangkan untuk mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menikmati pelayanan publik dengan lebih mudah, seperti dalam hal pembuatan KTP atau pembayaran pajak, tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas, sehingga dapat mengurangi praktik pungutan liar.

“Tujuannya agar masyarakat dapat menjalani pelayanan publik tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas,” tutup Budi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
Kapolsek Dentim Tekankan Pengawasan Tahanan dan Patroli Kawasan Renon Saat Apel Jam Pimpinan
komentar
beritaTerbaru