BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Penegakan Perda, Tertibkan Pedagang, Bangunan Tak Berizin, dan Spanduk Ilegal

Ronald Harahap - Rabu, 02 Juli 2025 10:39 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Penegakan Perda, Tertibkan Pedagang, Bangunan Tak Berizin, dan Spanduk Ilegal
Satpol PP Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran perda di sejumlah titik wilayah, Selasa (1/7/2025). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran perda di sejumlah titik wilayah, Selasa (1/7/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama personel Tim GAKDA Satpol PP Padangsidimpuan.

Salah satu sasaran kegiatan yakni di Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tim menertibkan aktivitas jual beli barang bekas (manjal) yang menempatkan barang hingga meluber ke badan jalan.

Pemilik diberi teguran dan diminta segera memindahkan barang demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, ditemukan dua bangunan dalam proses pembangunan.

Setelah dikonfirmasi, bangunan milik warga bernama Ucok belum memiliki izin bangunan (IMB/PBG).

Satpol PP langsung mengarahkan agar pemilik segera mengurus perizinan ke dinas terkait.

Sementara itu, bangunan kedua milik Daniel telah memiliki izin, namun belum dipasang di lokasi.

Tim mengapresiasi upaya pemilik dan mengimbau agar plang izin segera dipasang secara terbuka di depan bangunan.

Tim juga menemukan spanduk tanpa izin yang melintang di antara dua tiang listrik di Jalan Jenderal A. Haris Nasution, Kelurahan Siloting.

Spanduk tersebut langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru