Ngaku Dendam ke Blueray Cargo, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Alasan Tetap Terima Uang
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan secara maksimal.
Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Kesehatan, disebut menjadi salah satu faktor utama.
Penilaian ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP, Lily, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda KTR, Senin (7/7/2025).
"Dari pemantauan yang kami lakukan, salah satu faktor yang menyebabkan Perda KTR di Kota Medan tidak berjalan maksimal adalah karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan," ujar Lily saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Fraksi PDIP menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyosialisasikan ketentuan hukum kepada masyarakat, mengingat dampak rokok, baik tembakau maupun elektrik, yang membahayakan kesehatan publik.
"Saat ini variasi rokok semakin banyak, baik rokok tembakau maupun rokok elektrik. Hal ini berbahaya, baik bagi perokok aktif maupun pasif," kata Lily.
Fraksi PDIP juga menyoroti relevansi perubahan Perda KTR dengan ketentuan terbaru dalam Pasal 431 ayat 5 dan 6 PP No. 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan, apakah sosialisasi PP tersebut sudah dilakukan? Bentuk-bentuk sosialisasi apa saja yang sudah dilaksanakan?" tanya Lily.
Dalam catatan Fraksi PDIP, Perda No.3 Tahun 2014 hanya mencakup tujuh kawasan KTR, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Melalui Ranperda perubahan, Fraksi PDIP mengusulkan agar fasilitas pelayanan olahraga ditambahkan sebagai kawasan KTR baru.
"Fasilitas olahraga membutuhkan udara yang bersih dan segar, sehingga masyarakat yang sedang berolahraga tidak terganggu kesehatannya. Karena itu, kami usulkan agar fasilitas olahraga juga masuk dalam kawasan tanpa rokok," pungkasnya.
Usulan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kota Medan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bebas rokok, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.*
(sp/a008)
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan dua bentuk dukungan bagi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (
PENDIDIKAN
MEDAN Kabar duka menyelimuti sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswi Program Studi Sastra Inggris, Fakulta
PERISTIWA
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL
JAKARTA Komisi II DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan fasilitas di Lapa
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL