Puluhan massa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Aceh Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/7/2025). (foto: fb abu teuming)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Namun demikian, Wahyu membuka ruang jika pemerintah daerah ingin mengambil alih lahan tersebut, selama prosedur hukum dan administratif dijalankan sesuai ketentuan.
"TNI AD tidak keberatan jika pemerintah daerah ingin mengambil alih, tetapi tentu harus melalui mekanisme resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Persoalan status Blang Padang terus memicu perdebatan antara masyarakat sipil, ulama, pemerintah daerah, dan instansi militer.
Para penggugat berharap ada penyelesaian yang berpihak pada nilai sejarah dan semangat wakaf, sementara TNI AD tetap bersikukuh bahwa semua pengelolaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.