BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Sumut Buka Potensi Baru PAD Lewat Pemanfaatan Kawasan Hutan Tahura Bukit Barisan

Abyadi Siregar - Kamis, 10 Juli 2025 14:46 WIB
Sumut Buka Potensi Baru PAD Lewat Pemanfaatan Kawasan Hutan Tahura Bukit Barisan
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memimpin Rapat Evaluasi Retribusi Pengelolaan Retribusi Daerah DLHK Sumut di Kantor DLHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7/2025). (foto: diskominfo sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melihat peluang baru dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi daerah dari kawasan hutan, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Wilayah konservasi ini berada dalam empat kabupaten, yaitu Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumut Surya Rajagukguk di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (9/7/2025).

Dalam rapat, Surya menekankan pentingnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai strategi peningkatan penerimaan retribusi. "Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Peningkatan retribusi memerlukan sistem terpadu, didukung SDM yang kompeten dan sistem manajemen yang terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga:

Baca Juga:

Tahura Bukit Barisan Jadi Andalan Baru PAD

Sementara itu, Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, menyebutkan bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan menyimpan potensi retribusi daerah dari sektor jasa usaha, ekowisata, hingga wisata alam. Menurutnya, selama ini pemanfaatan air dari Tahura yang dikelola oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua) disetor sebagai PNBP ke pusat.

Namun dengan terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023, potensi tersebut kini bisa dialihkan menjadi PAD Provinsi, menandai perubahan kebijakan fiskal yang mendukung otonomi daerah.

"Dengan kebijakan ini, provinsi memiliki peluang baru untuk meningkatkan PAD secara sah dan legal," ungkap Yuliani.

Perlunya Payung Hukum: Perda Khusus Retribusi Kehutanan

DLHK Sumut juga mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mekanisme pemungutan retribusi dari kawasan hutan. Menurut Yuliani, tanpa regulasi yang kuat, pemungutan retribusi bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif.

"Perda menjadi syarat mutlak agar semua pencatatan dan pemungutan retribusi sesuai hukum dan masuk sebagai PAD yang sah," ujarnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dana Operasional Desa hingga Status Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho Langgar Perda, Dorong Estetika Kota dan Peningkatan PAD
Bobby Nasution Lantik Direksi dan Komisaris Baru BUMD Sumut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen
Gubernur Bobby Nasution Kolaborasi dengan Kapolda Sumut, Rancang Inovasi Optimalkan PAD
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Bangunan Tak Berizin, Fokuskan Penegakan Perda
Desak Reformasi Pajak, Fraksi PDIP Minta Sumut Ikuti Perkembangan Zaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru