Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Gugatan yang diajukan oleh asosiasi pemilik lapangan golf berujung pada pembatalan pengenaan PBJT oleh pemda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, disebutkan bahwa golf tidak termasuk dalam jasa hiburan yang bebas dari PPN, karena dianggap sebagai jasa komersial.
Dengan demikian, aktivitas ini tetap dikenakan PPN oleh pusat, namun tidak lagi oleh pemda.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penerapan pajak.
Banyak yang merasa aneh ketika olahraga seperti pilates dan tenis harus dikenai PBJT, sedangkan golf, yang identik dengan kalangan menengah atas, tidak dikenai pajak daerah.*
(bb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.