Rico Waas Tekankan Ulama sebagai Kompas Moral, Bukan Alat Kepentingan Sesaat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kebijakan tidak dikenakannya pajak 10% untuk olahraga golf, sementara 21 cabang olahraga lainnya dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dito mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, tidak adanya pajak untuk golf menjadi tanda tanya di tengah wacana pungutan pajak atas berbagai aktivitas olahraga yang justru digalakkan untuk membudayakan gaya hidup sehat.
"Golf, untuk pemda ya, nanti saya tanyakan kepada pemda," ujar Dito.
Ia menduga, keputusan Pemprov DKI Jakarta itu mungkin berkaitan dengan isu lingkungan dan konservasi ruang hijau.
"Mungkin itu ada hubungan dengan masalah penghijauan ya, lahan hijau," tambahnya.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebanyak 21 jenis olahraga permainan kini menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Jenis olahraga tersebut meliputi padel, pilates, mini soccer, tenis, jetski, bowling, dan lainnya.
Sementara golf tidak termasuk dalam daftar itu, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-IX/2011.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa permainan golf bukanlah objek pajak hiburan dan tidak dapat dikenai PBJT oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, pungutan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, praktik perpajakan terhadap golf sempat menjadi polemik akibat pajak ganda, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Gugatan yang diajukan oleh asosiasi pemilik lapangan golf berujung pada pembatalan pengenaan PBJT oleh pemda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, disebutkan bahwa golf tidak termasuk dalam jasa hiburan yang bebas dari PPN, karena dianggap sebagai jasa komersial.
Dengan demikian, aktivitas ini tetap dikenakan PPN oleh pusat, namun tidak lagi oleh pemda.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penerapan pajak.
Banyak yang merasa aneh ketika olahraga seperti pilates dan tenis harus dikenai PBJT, sedangkan golf, yang identik dengan kalangan menengah atas, tidak dikenai pajak daerah.*
(bb/a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri li
PEMERINTAHAN
PALU Delapan warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami lukaluka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang m
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence
NASIONAL