Jamdatun Canangkan WBBM, Narendra Jatna: Tak Ada Toleransi Penyimpangan!
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kasus dugaan praktik pengoplosan beras yang melibatkan sejumlah produsen besar, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, terus menjadi sorotan publik. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Kalau memang salah, tindak. Gak ada urusan," ujar Rano dengan tegas saat ditemui di SMAN 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan Rano menyusul pemeriksaan yang dilakukan terhadap gudang PT Food Station oleh aparat Satgas Pangan Polri, menyusul dugaan pengoplosan beras biasa yang dikemas ulang menjadi beras premium.
Meski demikian, Rano mengaku sudah mendapat klarifikasi dari manajemen PT Food Station yang membantah tudingan tersebut.
"Saya mendapat laporan dari Food Station bahwa tudingan itu tidak benar. Tapi ini butuh waktu, prosesnya panjang, dan kami tetap menghargai langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan," imbuhnya.
Dugaan Kerugian Masyarakat Capai Rp99 Triliun
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, membeberkan temuan praktik curang dalam distribusi beras. Beberapa produsen diduga mengoplos beras dan mengurangi berat isi dari yang tertera di kemasan.
"Contoh, di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Selisih harga per kilogramnya bisa Rp2.000 sampai Rp3.000. Ini merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun," tegas Amran.
Kementerian Pertanian pun telah melaporkan temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung, dan meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Empat Perusahaan Besar Diperiksa
Sejauh ini, empat perusahaan besar yang tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran regulasi kemasan dan pengoplosan beras adalah:
Wilmar Group (produk: Sania, Sovia, Fortune, Siip)
PT Food Station Tjipinang Jaya (produk: Setra Pulen, Setra Ramos, Alfamidi Setra Pulen)
PT Belitang Panen Raya (BPR) (produk: Raja Platinum, Raja Ultima)
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (produk: Ayana)
Selain itu, beberapa produsen lainnya juga tengah diselidiki karena menjual beras dalam kemasan yang tidak sesuai standar, termasuk PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), dan PT BTLA (Elephas Maximus).
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.*
(oz/j006)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar pemeriksaan urine mendadak terhadap sejumlah personel usai apel pagi di Mapolres Ni
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Kapolri Jenderal Li
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan pelaksanaan program di ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai bersama Satuan Tugas (SATGAS) AMPI menyalurkan b
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menerima audiensi Pertamina Corporate University (PCU) untuk memb
EKONOMI
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninggalkan rapat virtual bersama sejumlah pejabat peme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Wilayah Aceh mengutuk keras eskalasi serangan militer yang dilakukan Amerika Se
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, menegaskan dalam pleidoinya bahwa demonstrasi besarbesaran yang terjadi pa
HUKUM DAN KRIMINAL