Maruli Siahaan Dorong P5HAM Jadi Budaya, Soroti Ancaman AI dan Deepfake terhadap HAM
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL
MEDAN — Pengamat sosial politik dan kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji, menyoroti adanya miskomunikasi antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyebabkan disharmoni antar lembaga eksekutif dan legislatif.
Ia mengingatkan agar situasi tersebut tidak mengorbankan kepentingan publik.
"Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya karena ego sektoral atau sentimen pribadi. Disharmoni seperti ini sangat tidak patut terjadi dan jika terus berlanjut, yang dirugikan adalah masyarakat luas," ujar Wara dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Wara menegaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip trias politika, legislatif dan eksekutif harus berkolaborasi secara harmonis demi kelancaran pembangunan.
Ia juga mengingatkan peran Forkompinda sebagai forum koordinasi antara pemimpin daerah dan unsur penegak hukum yang harus dimanfaatkan untuk menjembatani perbedaan.
"Bupati sebagai koordinator Forkompinda memiliki tanggung jawab besar untuk mengoordinasikan kebijakan pembangunan dan menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD. Pembahasan KUA PPAS dan PAPBD harus segera dilakukan tanpa penundaan," tegas Wara.
Lebih jauh, Wara menyayangkan adanya penghambatan pembahasan dokumen anggaran yang berdampak pada program nasional seperti Universal Health Coverage (UHC) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Menjadi ironi jika program nasional terganjal oleh ego dan sentimen pribadi di tingkat daerah. Diperlukan kedewasaan berpolitik dari Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri," tambah Wara.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan aksi demo menuntut DPRD segera membahas KUA PPAS dan PAPBD 2025 sesuai Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1640/SJ.
Namun, pimpinan DPRD menolak dokumen tersebut dengan alasan surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua DPRD Zakky Shahri bahkan mengklaim belum ada daerah lain yang membahas PAPBD.
Klaim tersebut dipertanyakan karena sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sleman, telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dan PAPBD sejak Juni 2025.*
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL
JAKARTA Polisi menegaskan kabar tewasnya ajudan atau sopir dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Video Caroline Cicilia Nababan, siswi SD juara olimpiade matematika internasional di Malaysia, ingin bertemu dengan Gubernur Sumater
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pen
NASIONAL
MEDAN Polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak dari Perusahaan Gas Negara (PGN), terkait pengusutan penyebab kebocoran gas met
PERISTIWA
KUPANG Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan menerima penobatan sebagai sesepuh dari rajaraja Timor dalam rangkaian
POLITIK
JAKARTA Kementerian Agama menyatakan enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berarti menghabiskan seluruh
NASIONAL
KUPANG Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo (Jokowi) mengungkap partainya memiliki target yang lebih besar p
POLITIK
JAKARTA Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dicampur 50 minyak sawit atau Biodiesel (B50) resmi diimplementasikan sejak 1 Juli 2026. Meski dem
EKONOMI