Polri Terapkan One Way Nasional Siang Ini, Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
MAGELANG Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada Selasa, 24 Maret, di wilayah Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi lo
NASIONAL
DELI SERDANG – Aksi penolakan terhadap proses konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubukpakam atas sengketa lahan dengan PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN) mendapat reaksi tegas dari warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (21/7/2025).
Unjuk rasa yang berlangsung damai ini diikuti oleh ratusan warga, mahasiswa, tokoh masyarakat sipil, hingga aparat pemerintahan desa.
Di barisan terdepan tampak Kepala Desa Rambung Baru, Piman Tarigan, yang secara langsung menyuarakan keberatan atas proses konstatering tersebut.
"Kami menolak konstatering, karena salah obyek. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyebutkan lokasi sengketa berada di Desa Bingkawan, bukan di Rambung Baru," tegas Piman kepada tim juru sita PN Lubukpakam.
Penolakan ini dilakukan warga secara simbolis dengan membawa hasil pertanian dan mempersembahkan tarian budaya Karo sebagai bentuk perlawanan damai.
Mereka menyatakan bahwa tanah yang hendak dicocokkan bukan merupakan bagian dari obyek sengketa yang dimaksud dalam keputusan pengadilan.
Salah seorang warga, Medianto Surbakti, menuturkan bahwa tanah yang diklaim PT NMN sebagai miliknya merupakan tanah leluhur masyarakat Rambung Baru.
"PT Nirvana menyebut ini Desa Bingkawan, padahal ini jelas-jelas wilayah Rambung Baru. Kami hidup dari tanah ini, dan akan menjaganya," ujarnya penuh keyakinan.
Penasehat hukum warga, Audo Sinaga, turut mendampingi dalam aksi ini.
Ia menyoroti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang untuk PT NMN.
Menurutnya, terjadi kekeliruan lokasi dalam dokumen hukum tersebut.
"Dalam sertifikat PT NMN, obyek tanah disebut berada di Desa Bingkawan. Namun, kegiatan dan gugatan dilakukan di Desa Rambung Baru. Ini bentuk kekeliruan administratif yang fatal," tegas Audo.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan masyarakat adat dan korporasi, serta mendesak pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kejelasan administratif.
Pemerintah setempat diharapkan turut bersikap adil dalam menyikapi konflik agraria yang berakar dari ketidakjelasan batas wilayah dan hak atas tanah.
Piman Tarigan menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, tetapi upaya membela hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Kami ingin keputusan pengadilan dijalankan sesuai obyek sebenarnya. Jangan sampai terjadi kesewenangan yang merugikan rakyat kecil," tutupnya.*
(km/a008)
MAGELANG Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada Selasa, 24 Maret, di wilayah Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi lo
NASIONAL
JAKARTA Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo, merayakan momen istimewa Idulfitri 1447 Hijriah dengan m
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar acara griya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, yang dihadiri oleh ber
POLITIK
JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa rencana pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk siswa, yang sempat didiskusikan sebagai langkah u
PENDIDIKAN
MEDAN Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa selu
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, personel Subsatgas Pengamanan Tempat
NASIONAL
JAKARTA Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi mulai hari ini, Selasa, 24 Maret 2026. Diperkirakan lebih dari 285.000 kendara
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru investasi nasional mengharuskan setiap penanam modal asing untuk mendu
EKONOMI
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah mengambil langkahlangkah untuk memastikan kapalkap
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL