BINJAI – Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai tercatat menunggak pembayaran pajak untuk 332 unit kendaraan dinas.
Tunggakan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang telah dirilis.
Dalam dokumen resmi tersebut, BPK menyatakan bahwa ratusan kendaraan dinas milik Pemkot Binjai telah jatuh tempo pajak kendaraan bermotor, namun hingga saat ini belum dibayarkan.
"Sebanyak 332 unit kendaraan bermotor belum membayar pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo," demikian bunyi hasil pemeriksaan BPK yang dilihat pada Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, BPK juga mengungkapkan bahwa tunggakan pajak ini tidak diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun 2025, sebagaimana seharusnya dicantumkan dalam penganggaran rutin pemerintah daerah.
"Diketahui terdapat 332 unit kendaraan telah jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan tidak dianggarkan pada tahun anggaran selanjutnya," tulis laporan tersebut.
Tunggakan ini diketahui dari hasil pemeriksaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dicocokkan dengan data BPK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai Sofyan Siregar mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi.
Ia masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
"Saya tanya info ke kepala badan keuangan ya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkot Binjai mengenai penyebab tunggakan dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi sorotan publik ini.*