BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Sengketa Lahan Reklame di Eks Pasar Aksara, PT Tira Tempuh Jalur Hukum

Raman Krisna - Rabu, 23 Juli 2025 20:21 WIB
72 view
Sengketa Lahan Reklame di Eks Pasar Aksara, PT Tira Tempuh Jalur Hukum
Kawasan eks Pasar Aksara yang jadi restoran Aksara Kuphi, di Simpang Aksara, Jl. H.M Yamin, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – PT Tira Darma Gemilang resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Medan.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan.

Dalam gugatannya, PT Tira juga turut menyeret Wali Kota Medan dan pihak pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.

"Kita menggugat PUD Pasar Medan karena adanya tumpang tindih izin sewa reklame di lahan eks Pasar Aksara yang secara sah telah disewa klien kami," ujar kuasa hukum penggugat, Raja A Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Rabu (23/7/2025).

PT Tira mengklaim telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar Medan untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026 guna mendirikan lima titik tiang reklame.

Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.

Namun pada April 2024, dua tiang reklame mereka dilaporkan hilang tanpa kejelasan, dan tiga lainnya dicabut atas arahan PUD Pasar, dengan janji akan direlokasi.

"Faktanya, PUD Pasar justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yakni pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami terlebih dahulu," jelas Raja.

Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan secara materil dan moril.

PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan bahwa PUD Pasar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp415.258.000, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Selain itu, penggugat juga meminta Wali Kota Medan selaku turut tergugat untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan aset dan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Raja membeberkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi mencapai Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru